CILEGON – 16 Oktober 2019, KPU Kota Cilegon melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada 2020 bagi Partai Politik Tingkat Kota Cilegon, Elemen Masyarakat, Ormas, LSM, dan OKP, serta Instansi Pemerintah Kota Cilegon pada hari Rabu (16/10) bertempat di Hotel Sari Kuring.
Irfan Alfi Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan dalam sambutannya bahwa acara ini penting sekali untuk menyampaikan tahapan pilkada 2020 terutama terkait isu strategis pencalonan. Perubahan PKPU Pencalonan yang masih digodok salah satu isunya adalah keterlibatan Disdukcapil dalam proses pencalonan.
Jauh-jauh hari kita sosialisasikan tahapan dan regulasi pencalonan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh unsur masyarakat Kota Cilegon yang ingin menjadi kandidat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020, baik yang akan melalui jalur perseorangan maupun melalui jalur partai politik. Masyarakat Kota Cilegon agar mengetahui sejak dini tentang formulir dukungan bagi bakal calon perseorangan, jumlah minimal sebagai syarat pencalonan, dan tahapan-tahapan pelaksanaan pencalonan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala aerah tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Kami KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara membutuhkan suport dari seluruh elemen masyarakat Kota Cilegon untuk mensukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan aman dan lancar, sejuk serta damai. Demikian pungkasnya.
Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Masudi menyampaikan bahwa tahapan pemilihan masih sangatlah panjang, seperti yang disampaikan pak irfan, yaitu akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 nanti, masih sekitar satu tahun kedepan. Kegiatan ini merupakan agenda awal dalam tahapan.
Terkait dengan pencalonan ini ada yang disebut dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan ini secara tidak disadari sudah sejak dari sekarang sudah dipersiapkan oleh para calon kandidat, yaitu mempersiapkan dukungan pencalonan.
Syarat minimal dukungan ini adalah salah satu syarat pencalonan, namun karena PKPU Pencalonan sedang dalam proses revisi maka estimasi syarat minimal dukungan bagi bakal calon Walikta dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 dari jalur partai politik 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Cilegon (20% x 40 kursi = 8 kursi), sedangkan dari jalur perseorangan Pemilih Tetap Pemilu Terakhir x 8.5% (290.571 pemilih x 8.5% = 24.699), perhitungan estimasi tersebut berdasarkan pada PKPU 15 Tahun 2017.
Dalam kesempatan ini juga Masudi menyampaikan tahapan pencalonan mulai dari penyusunan dan penetapan jumlah minimal dukungan, penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, verifikasi dukungan calon perseorangan, pendaftaran, hingga penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, berdasarkan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya
Kota Serang - Banten
Telp/Fax (0254)-216106
Email: [email protected]