Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih kepada karyawan PT. Nikomas Gemilang yang berada di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Rabu (6/2/2019).
Anggota KPU Banten Divisi Data dan Informasi Agus Sutisna menuturkan, sosialisasi pindah memiih dilakukan untuk melindungi hak konstitusional pekerja Nikomas yang jumlahnya lebih dari 50 ribu karyawan.
Diprediksi, pekerja Nikomas tidak sedikit yang berasal dari luar Serang sehingga tidak bisa mencoblos di tempat TPS yang terdaftar. Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
“Kalau rantauan, harus segera diurus formulir A-5 untuk bisa pindah memilih, tidak perlu pulang ke tempat asal kalau jauh, cukup mengurus A-5 di PPK dan PPS setempat tapi nanti dipastikan dulu sama petugas yang mengurus yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum di tempat asal,” tutur Agus di hadapan ribuan karyawan.
Setelah sosialisasi, KPU Banten melakukan audiensi dengan pihak humas PT. Nikomas Gemilang. Dalam audiensi, Nikomas memperkenankan petugas KPU untuk melakukan pendataan pemilih di Mess karyawan Nikomas selama enam hari.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Eka Satialaksmana selaku anggota KPU Banten divisi sosial, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU dan Panwaslu Kabupaten Serang, juga PPK dan Panwaslu Kibin.
Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya
Kota Serang - Banten
Telp/Fax (0254)-216106
Email: humas.kpubanten@gmail.com