Serang,- KPU Provinsi Banten menyerahkan berita acara desain dan materi alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Provinsi Banten, Jumat 28 September 2018. Penyerahan berita acara diberikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dan beberapa Anggota KPU Banten, Eka Satialaksamana, Agus Sutisna dan Rohimah. Kegiatan penyerahan berita acara desain dan materi APK juga ikut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari yang didampingi oleh Kasubag Teknik Pegawasan dan Potensi Pelanggaran (TP3) Bawaslu, Ios Sopandi.
Sebelumnya, para peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan desain dan materi APK kepada pihak KPU Provinsi Banten. Desain yang telah diserahkan akan dilakukan pemeriksaan terkait konten desain yang kemudian desain tersebut akan diserahkan oleh KPU Banten kepada pihak penyedia jasa percetakan.
Anggota KPU Banten Eka Satialaksamana mengatakan, yang akan dicetak oleh pihak KPU Banten berupa baliho untuk masing-masing partai politik, calon DPD RI dan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
“Untuk tim capres dan cawapres kita akan fasilitasi 16 buah, untuk partai politik masing-masing dapat 11 buah dan untuk DPD 5 buah” ujar Eka di Sekretariat KPU Provinsi Banten.
Walaupun pihak KPU Provinsi Banten memfasilitasi APK, peserta Pemilu 2019 tetap dipersilakan untuk membuat APK sendiri dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya
Kota Serang - Banten
Telp/Fax (0254)-216106
Email: humas.kpubanten@gmail.com